Jual Masker Corona dengan Harga Selangit, Pelaku: Ini Strategi Bisnis Bos


Kenaikan harga masker yang mencapai 10 kali lipat dari harga normal setelah terdapat WNI positif virus corona Covid-19, terus menjadi perhatian banyak pihak, tak terkecuali warganet.

Namun, di tengah cibiran dan kecaman, seorang penjual masker dengan harga tinggi malah memberikan pembenaran perilakunya dengan dalih "strategi bisnis".

Pengakuan penjual tersebut diunggah oleh akun twitter @Maria Andromeda. Pada unggahannya, Maria memerlihatkan IG Story oknum penjual masker yang menyatakan:

"Buat kalian yang nyalahin orang jual tinggi kalian goblok berarti enggak tau strategi bisnis, kaya aku gini bantu aja jual-juah eh tiba-tuba kejual ya masa salahku goblok," tulis penjual masker tersebut.

Menurutnya, ia tidak memaksa pembeli untuk membeli dengan harga yang ditentukan. "Jadi diem aja deh gausah nyindir-nyindir, aku loh cuma coba-coba berhadiah. Jangan ngiri lah duh." tambahnya.

Akun tersebut mengklaim harga naik sudah dari pabrik karena terlalu banyak permintaan. " Kalau mau salah-salahan ya salahin aja pabrik" kata dia lagi.

Ia kembali menambahkan, bahwa yang dilakukannya adalah persoalan strategi bisnis tanpa peduli kemanusiaan.

"Strategi bisnis memang benar-benar jalan sekarang, kemanusiaan udah enggak ada artinya dibandingkan uang," tambahnya.

Unggahan IG Strory yang kemudian diviralkan oleh akun Maria di twitter ini tentu menyulut kemarahan warganet.

"Harga pabrik enggak mungkin naik cepet sih, karena ini berisiko juga buat perusahaan. Emang dia nya aja enggak ada otak, ntar matinya bukan dikubur tp ditimbun pake masker bekas" tulis akun @digidaw41.

"Aku kerja di apotek, harga masker benar-benat enggak dianikin karena enggak tega banget, pembeliannya juga dibatasi gak boleh sebox. Miris yang naikinnya harga tinggi" tambah akun @LiantoYolani

Hukuman Menjual Barang Dagang Terlalu Tinggi

Menjual masker terlalu tinggi bisa dijerat dengan Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pada pasal 5 dijelaskan, bahwa : "Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama."

Pasal tersebut melarang penjual masker bersama pesaingnya menentukan harga tertentu untuk melakukan monopoli dengan menimbun barang. Pelanggar pasal tersebut akan dijatuhi sanksi pidana pokok pasa 48 ayat 2.

"Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 5.000.000.000,00 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan"

Dokter Gigi Kehabisan Stok Masker

Nena Febrina, dokter gigi umum, mendadak viral di media-media sosial, setelah mengunggah surat terbuka terkait virus corona Covid-19 untuk Presiden Jokowi.

Surat terbuka yang diunggah di akun Instagram pribadinya tersebut, berisi keluhan sebagai dokter gigi yang terdampak kelangkaan masker.

“Dear pak @jokowi. Saya mewakili teman-teman sejawat saya. Kami tenaga medis. Iya kami dokter gigi yang punya resiko 100%  tertular virus corona, virus hepatitis, TBC, dan penyakit lainnya. Setiap hari kami berjibaku dengan darah, air ludah! Tapi kami tidak takut pak! Karena kami tahu itu tugas kami, dan kami tahu risikonya,” tulis drg Nena.

“Tapi tolong kami pak, untuk meminimalkan faktor risiko tersebut. Kami menggunakan segala atribut yang memang wajib kami pakai. Masker, sarung tangan, headcap, baju dokter, kacamata."

Dalam unggahannya, drg Nena menyayangkan adanya kenaikan drastis harga masker dan meminta pemerintah menindaklanjuti.

Posting Komentar

0 Komentar